Wujudkan Maluku Utara Maju

Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui rekrutmen yang transparan dan profesional.

Lihat Detail

REKRUTMEN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI

Jadwal Penting Pelaksanaan Rekrutmen

Mulai Pendaftaran:
03 Nov 2025
Selesai Pendaftaran:
22 Nov 2025
Pengumuman Administrasi:
23 Nov 2025
Tes Potensi
24 Nov - 24 Nov 2025
Pemasukan Makalah
24 Nov - 24 Nov 2025
Pengumuman Hasil Tes Potensi
25 Nov - 25 Nov 2025
Psikotes dan Dinamika Kelompok
11 Dec - 14 Dec 2025
Wawancara
15 Dec - 16 Dec 2025
Pengumuman Hasil Psikotest dan Wawancara
17 Dec - 19 Dec 2025
Penyampaian Hasil ke Gubernur
22 Dec - 23 Dec 2025
Berakhir:
01 Jan 2026

Daftar Lowongan Tersedia

Temukan posisi yang tepat untuk Anda dan mulailah karir Anda bersama kami.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan

Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 449/KPTS/MU/2025 tentang Pembentukan Tim

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Periode 2025– 2029, dengan ini

mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan

diri melalui rekrutmen terbuka Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Periode

2025-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:


I. KETENTUAN UMUM

A. Deskripsi Tugas

Komisi Informasi bertugas:

1. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau

Ajudikasi non litigasi;

2. Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama

Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk;

dan

3. Memberikan laporan pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang- Undang Nomor 14

Tahun 2008 kepada Gubernur Maluku Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi Maluku Utara setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.


B. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki integritas dan tidak tercela;

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana

5 (lima) tahun atau lebih;

4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai

bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

5. Memiliki pengalaman dalam aktifitas Badan Publik;

6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila

diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara

7. Bersedia bekerja sepenuh waktu;

8. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan

9. Sehat jiwa dan raga.


C. Persyaratan Khusus

1. Menyertakan makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, dengan tingkat kemiripan (plagiasi) hasil

pemeriksaan Turnitin maksimal 25%;

2. Minimal jenjang pendidikan Sarjana (S1).


II. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara

daring melalui laman https://e-rekrutmen.malutprov.go.id dengan mengunggah hasil

pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Lampiran 1);

2. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 2);

3. Surat Pernyataan yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- tentang Kesediaan

Mengundurkan Diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat

menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (lampiran 3);

4. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Penuh Waktu (lampiran 4)

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

6. Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti

penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;

7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;

8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;

9. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN/rumah sakit pemerintah;

10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekurang-kurangnya dari Polres/Polresta

setempat;

11. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menerangkan tidak pernah dipidana karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;


Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format pdf (kecuali

foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 mb per dokumen dengan nama file:

NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_HASYIM)

Pengumuman

Informasi dan pengumuman resmi terkait REKRUTMEN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL TES POTENSI SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU UTARA PERIODE 2025 – 2029
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU UTARA PERIODE TAHUN 2025-2029
PERPANJANGAN MASA TAHAPAN PEMASUKAN BERKAS PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU UTARA PERIODE 2025 - 2029
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU UTARA PERIODE 2025-2026
PRESS RELEASE PENGUMUMAN PENUNDAAN TAHAPAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU UTARA PERIODE 2025-2029