REKRUTMEN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Jadwal Penting Pelaksanaan Rekrutmen
03 Nov 2025
22 Nov 2025
23 Nov 2025
24 Nov - 24 Nov 2025
24 Nov - 24 Nov 2025
25 Nov - 25 Nov 2025
11 Dec - 14 Dec 2025
15 Dec - 16 Dec 2025
17 Dec - 19 Dec 2025
22 Dec - 23 Dec 2025
01 Jan 2026
Daftar Lowongan Tersedia
Temukan posisi yang tepat untuk Anda dan mulailah karir Anda bersama kami.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 449/KPTS/MU/2025 tentang Pembentukan Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Periode 2025– 2029, dengan ini
mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan
diri melalui rekrutmen terbuka Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Periode
2025-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
A. Deskripsi Tugas
Komisi Informasi bertugas:
1. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau
Ajudikasi non litigasi;
2. Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk;
dan
3. Memberikan laporan pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang- Undang Nomor 14
Tahun 2008 kepada Gubernur Maluku Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Utara setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai
bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktifitas Badan Publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila
diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara
7. Bersedia bekerja sepenuh waktu;
8. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
9. Sehat jiwa dan raga.
C. Persyaratan Khusus
1. Menyertakan makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, dengan tingkat kemiripan (plagiasi) hasil
pemeriksaan Turnitin maksimal 25%;
2. Minimal jenjang pendidikan Sarjana (S1).
II. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara
daring melalui laman https://e-rekrutmen.malutprov.go.id dengan mengunggah hasil
pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Lampiran 1);
2. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 2);
3. Surat Pernyataan yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- tentang Kesediaan
Mengundurkan Diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat
menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (lampiran 3);
4. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Penuh Waktu (lampiran 4)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
6. Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti
penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;
7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
9. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN/rumah sakit pemerintah;
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekurang-kurangnya dari Polres/Polresta
setempat;
11. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menerangkan tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format pdf (kecuali
foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 mb per dokumen dengan nama file:
NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_HASYIM)